Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41750103

Rincian Aduan

LGWP41750103

Selesai Public
KOTA MAGELANG
02 Aug 2021
0 ditandai
Pak Gubernur saya mau tanya tentang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI),apabila sumbangan sekolah sudah tidak ada (tidak diperbolehkan) apakah saya masih hrs ttp membayar? sebab sewaktu anak saya daftar sekolah sumbangan itu masih berlaku dan penghapusan setahun sesudah anak saya mendaftar dan memang pada waktu itu saya belum bayar SPI sepenuhnya. Mohon Penjelannya.

Selesai

Senin, 02 Agustus 2021 - 11:10 WIB

Admin Gubernuran

Perihal aduan sekolah, mohon dapat membuat laporan baru dengan menyebutkan nama dan lokasi sekolah yang dimaksud serta permasalahan yang ingin dilaporkan guna mendapat tindaklanjut yang tepat. Terima kasih