Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41732741
Rincian Aduan
LGWP41732741
Selesai
Public
KOTA SURAKARTA,
24 Sep 2014
Yth. Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng
Dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 2 ayat
3 disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan
berlaku secara nasional
Dalam surat MTKI Nomor TU.08.01/MTKI/205/2014 tanggal 16 September 2014 menerangkan
bahwa agar calon peserta seleksi CPNS tahun 2014 tidak dirugikan haknya untuk
mengikuti seleksi CPNS maka diminta kepada Ketua Seleksi CPNS Kementerian/Lembaga di
Seluruh Indonesia supaya surat keterangan proses pengurusan STR bisa dijadikan
sebagai pengganti STR.
Antara Permenkes dan Surat dari MTKI ini sangat berhubungan pak, menurut kami secara
legal formal Surat Keterangan Proses Pengurusan SRT bisa dijadikan pengganti STR
dalam seleksi administrasi CPNS tahunb 2014 ini karena yang mengijinkan adalah MTKI,
Lembaga dibawah Kemenkes yang menurut Permenkes tersebut mengeluarkan STR. Bahkan
informasi yang kami terima Kemenkes sendiri telah memperbolehkan surat keterangan
proses dijadikan pengganti STR pada pengadaan CPNS di Kemenkes saat ini.
Kami, satu diantara ribuan rakyat Jawa Tengah dibidang tenaga kesehatan yang telah
menyelesaikan studi dan telah mengurus STR dari tahun 2012 (sampai sekarang belum
jadi) sangat mengharap kebijaksanaan Bapak agar surat dari MTKI tersebut
diperhatikan agar kami diberi kesempatan untuk menjadi abdi negara lewat CPNS tahun
ini.
Besar harapan kami Bapak mengabulkan permintaan ini.
Terimakasih
Salam
Yuniar Anthoko
Surakarta
Disposisi
Rabu, 24 September 2014 - 07:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 24 September 2014 - 07:39 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, akan kami teruskan kepada bidang yang menangani.
Selesai
Rabu, 24 September 2014 - 18:39 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah dalam bentuk surat tanda registrasi (STR).
Mendasari ketentuan diatas untuk pengadaan CPNS Tahun 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sepakat dan telah merumuskan persyaratan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan STR dari MTKI. Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan reformasi peningkatan kompetensi birokrasi bidang kesehatan dan sebagai representatif Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan dan Kabupaten/Kota.
Perlu kami sampaikan pula, bahwa substansi surat Kepala MTKI nomor TU.08.01/MTKI/285/2014 tanggal 16 September 2014 tidak mengatur penggantian STR dengan dokumen yang lain (Serkom, Surat Keterangan Pengurusan dll) sehingga persyaratan pelamar tenaga kesehatan tetap mendasarkan pada ketentuan normatif (Permenkes No. 46 Tahun 2013) dan pengumuman pengadaan CPNS di masing-masing instansi.
Selanjutnya agar kendala STR tidak terjadi pada tahun yang akan datang, maka kami berharap kepada MTKI agar proses pengurusan STR dilakukan percepatan dan apabila memungkinkan dapat didelegasikan kepada Pemerintah daerah.
Demikian untuk menjadikan maklum.