Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41677619
Rincian Aduan
LGWP41677619
Selesai
Public
semangat pagi pak Gub...pada proses membuat sertipikat tanah dari Letter C Desa Kedawung Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar sampai menjadi Sertipikat, ada warga yang diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat di kantor Kecamatan sebab menurut oknum pejabat tersebut Camat tidak berkenan memberikan tanda tangan pada dokumen jika warga tidak serahkan uang sesuai yang diminta, lalu sebagai warga apa yang harus saya lakukan dengan kasus semacam ini pak?
Disposisi
Sabtu, 08 November 2014 - 06:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 11 November 2014 - 07:33 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporannya. Warga Desa Kedawung Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar untuk dapat bersabar karena Inspektorat Provinsi jawa Tengah akan melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
Progress
Senin, 24 November 2014 - 13:22 WIBINSPEKTORAT
Pengaduan kasus tersebut untuk saat ini sedang dikoordinasikan Kepada Inspektorat Kabupaten Karanganyar dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3271/1.1/2014 tanggal 18 November 2014. Terima Kasih.
Selesai
Senin, 01 Juni 2015 - 08:58 WIBINSPEKTORAT
Telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi oleh Inspektorat Kab.Karanganyar No. 700/081/2015 tgl 16 Februari 2015 terdapat kesimpulan bahwa permintaan uang sesuai ketentuan dan sudah menjadi kewajiban pemohon sertifikat yang harus dipenuhi agar proses pensertifikatan bisa berjalan serta surat keterangan dari camat Jumapolo terkait besaran biaya pensertifikatan tanah
terima kasih.