Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41677619

Rincian Aduan

LGWP41677619

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
07 Nov 2014
0 ditandai
semangat pagi pak Gub...pada proses membuat sertipikat tanah dari Letter C Desa Kedawung Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar sampai menjadi Sertipikat, ada warga yang diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat di kantor Kecamatan sebab menurut oknum pejabat tersebut Camat tidak berkenan memberikan tanda tangan pada dokumen jika warga tidak serahkan uang sesuai yang diminta, lalu sebagai warga apa yang harus saya lakukan dengan kasus semacam ini pak?

Disposisi

Sabtu, 08 November 2014 - 06:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 11 November 2014 - 07:33 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporannya. Warga Desa Kedawung Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar untuk dapat bersabar karena Inspektorat Provinsi jawa Tengah akan melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.

Progress

Senin, 24 November 2014 - 13:22 WIB

INSPEKTORAT

Pengaduan kasus tersebut untuk saat ini sedang dikoordinasikan Kepada Inspektorat Kabupaten Karanganyar dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3271/1.1/2014 tanggal 18 November 2014. Terima Kasih.

Selesai

Senin, 01 Juni 2015 - 08:58 WIB

INSPEKTORAT

Telah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi oleh Inspektorat Kab.Karanganyar  No. 700/081/2015 tgl 16 Februari 2015  terdapat kesimpulan bahwa permintaan uang sesuai ketentuan dan sudah menjadi kewajiban pemohon sertifikat yang harus dipenuhi agar proses pensertifikatan bisa berjalan serta surat keterangan dari camat Jumapolo terkait  besaran biaya pensertifikatan tanah terima kasih.