Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41644845

Rincian Aduan

LGWP41644845

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
30 Mar 2020
0 ditandai
Pak saya mau bertanya , di pati kan lagi zona merah dan adik perempuan saya kerja di pati di MBK yang ada di bawah naungan ojk , kenapa kok di suruh berangkat , padahal daerah pati lagi zona merah ,kenapa dari pihak koprasi tidak meliburkan dulu pak ?

Disposisi

Senin, 30 Maret 2020 - 16:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:05 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Selesai

Minggu, 12 April 2020 - 17:35 WIB

Kabupaten Pati

Dengan ini kami sampaikan jawaban dari Dinas Koperasi ,Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui surat nomor 045/529/2020 tertanggal 8 April 2020:
  1. Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) di Kabupaten Pati.
  2. Bahwa PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura ( MBK) adalah perusahaan keuangan modal ventura nasional yang bergerak di bidang keuangan mikro khusus  untuk para wanita dari keluarga kurang mampu ( di desa dan kota) dengan pendekatan grammeen Bank.
  3. Sehubungan hal tersebut di atas karena PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura ( MBK ) ijin usaha modal ventura dan pengawasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka kewenangan pembinaan bukan pada Dinas Koperasi,UMKM Kabupaten Pati.
Terima kasih.