Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41584806
Rincian Aduan
LGWP41584806
Selesai
Public
Dear Bapak/ibu.
Selamat sore saya rasim konsumen fif yang terdaftar di no kontrak 4312001299018 untuk kreditan motor honda beat dengan tenor 29 bulan dan angsuran 589.000. sebelumnya saya sudah mengisi form relaksasi ke FiF group pada tgl 4 april 2020 dan mengirimkan email juga ke halofif, namun sampai saat ini saya sama sekali belum mendapatkan respon apapun dari pihak FIF.
saya merupakan pekerja harian lepas ( tukang ojek pangkalan ) di desa saya tinggal. akibat dari dampak covid19 tersebut penghasilan saya sangat menurun dan cukup kesulitan untuk mendapatkan uang harian untuk biaya kreditan motor. oleh karena itu saya mohon agar keringanan kredit yang telah saya ajukan segera di berikan. saya sangat berharap besar permohonan ini dikabulkan dan diberikan responyaterima kasih
Disposisi
Jumat, 01 Mei 2020 - 19:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak FIF Finance dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 16:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 16:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.