Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41584806

Rincian Aduan

LGWP41584806

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
01 May 2020
0 ditandai
Dear Bapak/ibu. Selamat sore saya rasim konsumen fif yang terdaftar di no kontrak 4312001299018 untuk kreditan motor honda beat dengan tenor 29 bulan dan angsuran 589.000. sebelumnya saya sudah mengisi form relaksasi ke FiF group pada tgl 4 april 2020 dan mengirimkan email juga ke halofif, namun sampai saat ini saya sama sekali belum mendapatkan respon apapun dari pihak FIF.  saya merupakan pekerja harian lepas ( tukang ojek pangkalan ) di desa saya tinggal. akibat dari dampak covid19 tersebut penghasilan saya sangat menurun dan cukup kesulitan untuk mendapatkan uang harian untuk biaya kreditan motor. oleh karena itu saya mohon agar keringanan kredit yang telah saya ajukan segera di berikan. saya sangat berharap besar permohonan ini dikabulkan dan diberikan responyaterima kasih

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2020 - 19:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:15 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak FIF Finance dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 16:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 16:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.