Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41528298
KABUPATEN SEMARANG, 28 Feb 2020
Assalamualaikum.... Kepada Yth :Pk Gubernur Ganjar P Selaku bpk Kami Semua Perkenalkan Saya Ricath Kurniawan H Salah seorang Warga Kota Semarang yg Tinggal di RUSUN KUDU Karangroto yg juga korban relokasi Kaligawe dengan ini menyatakan ajuan pertanyaan atas kinerja petugas Dinas UPTD Kota Semarang yg namanya tidak mungkin saya sebutkan pertanyaannya apa bila seorang pimpinan Intansi yg seharusnya mengayomi tapi malah sebaliknya mengambil satu sikap atas laporan sepihak pernah beberapa kali ditempat Blok kami dan saya dengar juga di Blok lainnya hal hal yg sipatnya kesepihakan dan ancaman belenggu kami si Awam adalah pengusiran atau pindah paksa keluar dari Rusun yg Akhirnya terbungkamlah sudah sekarang muncul lagi Hal SK TINGGAL KAMI khususnya Blok G Rusun Kudu diawal kami di tarik Retribusi Dengan Nominal Pariatip sesuai lantai : 1. Lantai 1 : Rp.250.000 2. " 2 : Rp.210.000 3. " 3 : Rp.170.000 4. " 4 : Rp.130.000 5. " 5 : Rp.100.000 Itu Nominal yg Wajib kami bayarkan perbulan max. tgl 25 atas sesuai ketentuan diawal sebelum keluar SK warga ngotot berdasar Sesuai yg tertuang di SK.kepemilikan kami ini, Pertanyaan APAKAH KINERJA DINAS seperti itu alasan nya Simple benar itu " salah ketik katanya " sementara SK yg ditandatangi ADA MATERAI nya yg Sah Sesuai HUKUM BAIK perdata ataupun Pidana sepengetahuan Kami yg Awam jadi kami dengan segala HORMAT mohon Panjenengan memberikan JAAWANAN yg sipatnya Solusi kepada Kami dan Petugas Dinas tadi Janganlah Menganggap kami Bola Kropos yg tidak layak di pake bak balan lagi yg semudah tendang sana sini, Sekali lagi Saya Pribadi Mohon maaf telah lancang dan ini juga bila kami salah ya Kembalikanlah kesalahan ini semua ke yg sipatnya PRIBADI saya jangan ke Warga khususnya Warga Rusun kudu Blok G. Atau Mungkin Monggo Ngersaakeun Ke Tempat kami Rusun Kudu Karang Roto Kel.Kudu Kec.Genuk Kota Semarang Di tgl 1 - 3 - 2020 jam 19.30 di acara Rutin Silaturahmi bulanan warga Blok kami Blok G dan di bulan tgl tersebut sekalian membahas kami ngundang sosialisasi dari Ka.Dinas UPTD perihal masalah diatas Tersebut atau sekali lagi mohon maaf sanget bila memang tdk bisa ijinkan jenengan Video Call Guna Motipasi ke Warga bahwa kebenaran dan keadilan itu masih ada perhatian dari Bpk Warga Masih sangat mau perduli dengan itu semua saya yakin Kang Mas Sangat Mengerti akan tujuan Surat ini.Waalaikumsalam Salam Hormat dan Santun Semarang,25 - 2 - 2020 TTD Ricath Kurniawan H (GMFKPPI : 10071200872) No HP : 083838129666 Note : Bukti Otentik dan ketentuan wajib bayar kami sebelum dan sesudah SK kepemilikan keluar saya lampirkan. maaf cm satu yg ter
Disposisi
Jumat, 28 Februari 2020 - 09:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Maret 2020 - 00:19 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 04 Maret 2020 - 13:34 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 13:47 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menindaklanjuti lapor Gubernur Jawa Tengah melalui Website atas nama Ricath Kurniawan penghuni rumah susun Kudu Blok G Semarang pada tanggal 28 Februari 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil koordinasi dengan Dinas Perumahan Permukiman Kota Semarang dan UPTD Rusunawa Kota Semarang sebagian besar penghuni Rumah Susun Sewa Kudu Blok G, H dan I type 36 / unit beserta isi mebiler adalah warga relokasi akibat program normalisasi kali Banjir Kanal Timur Semarang.
- Pada bulan Agustus 2019 terbit SK Pemberian Ijin Pemanfaatan Fasilitas Hunian Atas Satuan Rumah Susun Sewa Kudu Milik Pemerintah Kota Semarang untuk masing-masing penghuni beserta surat sewa menyewa rumah susun sederhana yang terletak di Kelurahan Gayamsari Kota Semarang yang didalamnya termasuk dimulainya pengenaan biaya sewa. Namun terdapat kesalahan redaksi tertulis pada SK adalah biaya sewa untuk Rusunawa Kaligawe.
- Disperkim Kota Semarang telah menyadari kesalahan dalam pengetikan SK Hunian tersebut dan telah ditarik kembali diganti dengan SK Hunian Rusunawa Kudu Semarang. Kepala Dinas Disperkim Kota Semarang sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada penghuni Blok G pada Tanggal 26 Februari 2020.
-
Telah diadakan musyawarah antara penghuni Rusunawa Kudu dengan OPD terkait termasuk Disperkim Kota Semarang. Disepakati biaya sewa sesuai dengan fasilitas yang diterima oleh penghuni Rusunawa Kudu pada tanggal 01 Maret 2020.
- Sesuai dengan surat perjanjian masing-masing, biaya sewa per unit / lantai sbb:
- Lantai 1 sebesar Rp.250.000,-
- Lantai 2 sebesar Rp.210.000,-
- Lantai 3 sebesar Rp.170.000,-
- Lantai 4 sebesar Rp.130.000,-
- Lantai 5 sebesar Rp.100.000,-