Rincian Aduan : LGWP41528298

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 28 Feb 2020

Assalamualaikum.... Kepada Yth :Pk Gubernur Ganjar P Selaku bpk Kami Semua Perkenalkan Saya Ricath Kurniawan H Salah seorang Warga Kota Semarang yg Tinggal di RUSUN KUDU Karangroto yg juga korban relokasi Kaligawe dengan ini menyatakan ajuan pertanyaan atas kinerja petugas Dinas UPTD Kota Semarang yg namanya tidak mungkin saya sebutkan pertanyaannya apa bila seorang pimpinan Intansi yg seharusnya mengayomi tapi malah sebaliknya mengambil satu sikap atas laporan sepihak pernah beberapa kali ditempat Blok kami dan saya dengar juga di Blok lainnya hal hal yg sipatnya kesepihakan dan ancaman belenggu kami si Awam adalah pengusiran atau pindah paksa keluar dari Rusun yg Akhirnya terbungkamlah sudah sekarang muncul lagi Hal SK TINGGAL KAMI khususnya Blok G Rusun Kudu diawal kami di tarik Retribusi Dengan Nominal Pariatip sesuai lantai : 1. Lantai 1 : Rp.250.000 2. " 2 : Rp.210.000 3. " 3 : Rp.170.000 4. " 4 : Rp.130.000 5. " 5 : Rp.100.000 Itu Nominal yg Wajib kami bayarkan perbulan max. tgl 25 atas sesuai ketentuan diawal sebelum keluar SK warga ngotot berdasar Sesuai yg tertuang di SK.kepemilikan kami ini, Pertanyaan APAKAH KINERJA DINAS seperti itu alasan nya Simple benar itu " salah ketik katanya " sementara SK yg ditandatangi ADA MATERAI nya yg Sah Sesuai HUKUM BAIK perdata ataupun Pidana sepengetahuan Kami yg Awam jadi kami dengan segala HORMAT mohon Panjenengan memberikan JAAWANAN yg sipatnya Solusi kepada Kami dan Petugas Dinas tadi Janganlah Menganggap kami Bola Kropos yg tidak layak di pake bak balan lagi yg semudah tendang sana sini, Sekali lagi Saya Pribadi Mohon maaf telah lancang dan ini juga bila kami salah ya Kembalikanlah kesalahan ini semua ke yg sipatnya PRIBADI saya jangan ke Warga khususnya Warga Rusun kudu Blok G. Atau Mungkin Monggo Ngersaakeun Ke Tempat kami Rusun Kudu Karang Roto Kel.Kudu Kec.Genuk Kota Semarang Di tgl 1 - 3 - 2020 jam 19.30 di acara Rutin Silaturahmi bulanan warga Blok kami Blok G dan di bulan tgl tersebut sekalian membahas kami ngundang sosialisasi dari Ka.Dinas UPTD perihal masalah diatas Tersebut atau sekali lagi mohon maaf sanget bila memang tdk bisa ijinkan jenengan Video Call Guna Motipasi ke Warga bahwa kebenaran dan keadilan itu masih ada perhatian dari Bpk Warga Masih sangat mau perduli dengan itu semua saya yakin Kang Mas Sangat Mengerti akan tujuan Surat ini.Waalaikumsalam Salam Hormat dan Santun Semarang,25 - 2 - 2020 TTD Ricath Kurniawan H (GMFKPPI : 10071200872) No HP : 083838129666 Note : Bukti Otentik dan ketentuan wajib bayar kami sebelum dan sesudah SK kepemilikan keluar saya lampirkan. maaf cm satu yg ter

0 Orang Menandai Aduan Ini