Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41528298
Rincian Aduan
LGWP41528298
Selesai
Public
Assalamualaikum.... Kepada Yth :Pk Gubernur Ganjar P Selaku bpk Kami Semua Perkenalkan
Saya Ricath Kurniawan H Salah seorang Warga Kota Semarang
yg Tinggal di RUSUN KUDU Karangroto yg juga korban relokasi Kaligawe
dengan ini menyatakan ajuan pertanyaan atas kinerja petugas Dinas UPTD Kota
Semarang yg namanya tidak mungkin saya sebutkan pertanyaannya apa bila seorang
pimpinan Intansi yg seharusnya mengayomi tapi malah sebaliknya mengambil satu sikap
atas laporan sepihak pernah beberapa kali ditempat Blok kami dan saya dengar juga
di Blok lainnya hal hal yg sipatnya kesepihakan dan ancaman belenggu kami si Awam
adalah pengusiran atau pindah paksa keluar dari Rusun yg Akhirnya terbungkamlah sudah
sekarang muncul lagi Hal SK TINGGAL KAMI khususnya Blok G Rusun Kudu
diawal kami di tarik Retribusi Dengan Nominal Pariatip sesuai lantai
:
1. Lantai 1 : Rp.250.000
2. " 2 : Rp.210.000
3. " 3 : Rp.170.000
4. " 4 : Rp.130.000
5. " 5 : Rp.100.000
Itu Nominal yg Wajib kami bayarkan perbulan max.
tgl 25 atas sesuai ketentuan diawal sebelum
keluar SK warga ngotot berdasar Sesuai yg tertuang di
SK.kepemilikan kami ini, Pertanyaan APAKAH KINERJA
DINAS seperti itu alasan nya Simple benar itu " salah ketik katanya "
sementara SK yg ditandatangi ADA MATERAI nya yg Sah Sesuai HUKUM
BAIK perdata ataupun Pidana sepengetahuan Kami yg Awam
jadi kami dengan segala HORMAT mohon Panjenengan memberikan JAAWANAN
yg sipatnya Solusi kepada Kami dan Petugas Dinas tadi Janganlah Menganggap kami
Bola Kropos yg tidak layak di pake bak balan lagi yg semudah tendang sana sini, Sekali lagi
Saya Pribadi Mohon maaf telah lancang dan ini juga bila kami
salah ya Kembalikanlah kesalahan ini semua ke yg sipatnya
PRIBADI saya jangan ke Warga khususnya Warga Rusun kudu Blok
G.
Atau Mungkin Monggo Ngersaakeun Ke Tempat kami Rusun Kudu Karang Roto
Kel.Kudu Kec.Genuk Kota Semarang Di tgl 1 - 3 - 2020 jam 19.30 di acara Rutin Silaturahmi bulanan warga Blok kami Blok G dan di bulan tgl tersebut sekalian membahas kami ngundang sosialisasi dari Ka.Dinas UPTD perihal masalah diatas Tersebut atau sekali lagi mohon maaf sanget bila memang tdk bisa ijinkan jenengan Video Call Guna Motipasi ke Warga bahwa kebenaran dan keadilan itu masih ada
perhatian dari Bpk Warga Masih sangat mau perduli dengan itu semua saya yakin
Kang Mas Sangat Mengerti akan tujuan Surat ini.Waalaikumsalam
Salam Hormat dan Santun
Semarang,25 - 2 - 2020
TTD
Ricath Kurniawan H
(GMFKPPI : 10071200872)
No HP : 083838129666
Note :
Bukti Otentik dan ketentuan wajib bayar kami
sebelum dan sesudah SK kepemilikan keluar saya lampirkan.
maaf cm satu yg ter
Disposisi
Jumat, 28 Februari 2020 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 03 Maret 2020 - 00:19 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Rabu, 04 Maret 2020 - 13:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang bapak sampaikan, lebih tepat ditujukan kepada UPTD Pengelola Rusun Kudu, Dinas Perakim Kota Semarang dan Walikota Semarang yang memiliki wewenang untuk menyeselaikan permasalahan tersebut,.
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 13:47 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menindaklanjuti lapor Gubernur Jawa Tengah melalui Website atas nama Ricath Kurniawan penghuni rumah susun Kudu Blok G Semarang pada tanggal 28 Februari 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil koordinasi dengan Dinas Perumahan Permukiman Kota Semarang dan UPTD Rusunawa Kota Semarang sebagian besar penghuni Rumah Susun Sewa Kudu Blok G, H dan I type 36 / unit beserta isi mebiler adalah warga relokasi akibat program normalisasi kali Banjir Kanal Timur Semarang.
- Pada bulan Agustus 2019 terbit SK Pemberian Ijin Pemanfaatan Fasilitas Hunian Atas Satuan Rumah Susun Sewa Kudu Milik Pemerintah Kota Semarang untuk masing-masing penghuni beserta surat sewa menyewa rumah susun sederhana yang terletak di Kelurahan Gayamsari Kota Semarang yang didalamnya termasuk dimulainya pengenaan biaya sewa. Namun terdapat kesalahan redaksi tertulis pada SK adalah biaya sewa untuk Rusunawa Kaligawe.
- Disperkim Kota Semarang telah menyadari kesalahan dalam pengetikan SK Hunian tersebut dan telah ditarik kembali diganti dengan SK Hunian Rusunawa Kudu Semarang. Kepala Dinas Disperkim Kota Semarang sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada penghuni Blok G pada Tanggal 26 Februari 2020.
-
Telah diadakan musyawarah antara penghuni Rusunawa Kudu dengan OPD terkait termasuk Disperkim Kota Semarang. Disepakati biaya sewa sesuai dengan fasilitas yang diterima oleh penghuni Rusunawa Kudu pada tanggal 01 Maret 2020.
- Sesuai dengan surat perjanjian masing-masing, biaya sewa per unit / lantai sbb:
- Lantai 1 sebesar Rp.250.000,-
- Lantai 2 sebesar Rp.210.000,-
- Lantai 3 sebesar Rp.170.000,-
- Lantai 4 sebesar Rp.130.000,-
- Lantai 5 sebesar Rp.100.000,-