Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP41495287

Rincian Aduan

LGWP41495287

Selesai Public
KABUPATEN PATI
02 Jul 2020
0 ditandai
maaf ganggu sebentar pak, kulo. nki, dian arep lpor, knapa. di desa saya, yang dapan bantuan Convit.19 ko gx rata, ada yng boleh ada yg gx, boleh, kan ktanya boleh semua, rata setiap kaka, boleh, tpi. ko, gx rata, pak, itu saja pak,

Disposisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:40 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:29 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Kecamatan Wedarijaksa melalui surat nomor 043/062 tanggal 14 Juli 2020.
  1. Bahwa Ibu Sdr. Dian Prasetyo (Ibu Sukesi) sudah mendapatkan bantuan dari PKH.
  2. Kakak ( Ibu Sufitri) mendapatkan bantuan dari BSP Perluasan .
  3. Kakak kedua ( Bp.Supriyono) sudah nikah tapi KK masih ikut ibunya, tidak mendapatkan bantuan karena KK masih ikut orang tua. 
  4. Pemberian bantuan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada , jadi bantuan /JPS tidak diberikan kepada semua masyarakat. 
  5. Namun demikian Pemerintah Desa akan memberikan kepada semua masyarakat dengan dari PAD Desa. 
  6. Dana PAD desa yang dialokasikan untuk bantuan ke masyarakat merupakan dana yang setiap tahun dianggarkan untuk kegiatan sedekah bumi. Karena dampak covid kegiatan sedakah bumi tahun ini ditiadakan dan anggarannya dialihkan untuk bantuan masyarakat sebesar kurang lebih RP. 45.000.000,-
  7. Pengganggaran tersebut sudah dibahas dengan anggota BPD pada tanggal 29 juni 2020 dalam pembahasan perubahan APBDes. 
  8. Setiap KK yang kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan dari sumber manapun akan mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp. 200.000,-
  9. Saat ini masih dalam tahap pendataan calon penerima bantuan dan akan dibagikan dalam bulan ini. 
Demikian terima kasih.