Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41476828
01 Dec 2014
yang terhormat gubernur jawa tengah bapak Ganjar Pranowo. saya ingin menyampaikan aspirasi saya mengenai pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang saya rasa memberikan ketidak pastian hukum kepada seluruh masyarakat indonesia .sebab pasal tersebut pada kenyataanya hanya digunakan oleh sebagian kalangan terutama kalangan atas untuk memelintir dan menindas setiap kritik2 yang ditujukan. selain itu pada kenyataanya jika pasal tersebut benar2 diberlakuan seluruh lapisan masyarakat maka saya yakin setiap warga negara indonesia pasti akan masuk penjara. mengapa? sebab definisi penghinaan dalam pasal tersebut adalah perbuatan / ucapan yang biasa dilakukan oleh masyarakat sehari hari. seperti yang pernah saya konsultasikan kepada para ahli hukum dan kepolisian contoh perbuatan penghinaan ringan dalam pasal 315 KUHP adalah seperti mengatakan celeng, asu, bajingan dan makian sejenisnya serta perbuatan semisal mendorong badan seseorang yang tidak menimbulkan cidera dan juga yang paling parah memegang kepala seseorang ternyata termasuk dalam kategori ucapan2 / perbuatan2 dalam pasal penghinaan ringan. saya yakin jika seluruh warga negara indonesia mengetahui keberadaan pasal ini maka saya yakin hampir semua nya akan menolak dengan tegas . berhubung karena baru sebagian kecil masyarakat yg mengetahui tentang hukum dan pasal ini termasuk delik aduan maka hanya sedikit kasus yg mencuat karena pasal ini. selain itu pasal 315 KUHP juga secara tidak langsung mengajarkan kepada warga negara untuk menjadi seorang pendendam. mengapa ? karena hanya karena masalah sepele seseorang bisa dijebloskan ke penjara yang sebenarnya itu sangat tidak rasional. sehingga .bayangkan hnya karena mengatakan asu, celeng dsb maka seseorang bisa dipenjara maksimal 4 bulan penjara. tidak peduli karena sebab apa kita bisa mengatakan itu maka jika kita telah melakukannya meskipun sebenarnya kita dalam posisi yg benar maka seseorang akan tetap di penjara. sangat tidak adil bukan. maka dari itu saya sebagai warga negara yg peduli dengan bangsa ini maka saya mohon dengan sangat bantuan dari bapak gubernur ganjar untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan judical review terkait pasal peninggalan kolonial belanda ini. terima kasih.
Disposisi
Senin, 01 Desember 2014 - 16:25 WIB
Admin Gubernuran