Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41475967
Rincian Aduan
LGWP41475967
Selesai
Public
pak gub, saya PNS dari salah satu kabupaten di jawa tengah. akhir2 ini laporan banyak tentang keluhan TPP RS provinsi. anda semua termasuk pegawai pempprov belum pernah merasakan TPP di daerah sperti kami. sebagian besar pajak daerah masuk ke provinsi, tapi hanya sedikit kintribusi provinsi untuk kabupaten. usulan banprov kami pun banyak yg tidak tembus, padahal persyaratan pengajuan dr bappeda provinsi sangat macam2, tapi hasilnya NOL BESAR. anehnya yg tdk kami uslkan malah dapat. tanya kenapa?? bicara beban kerja, kami yakin, beban kerja di daerah tidak kalah besar dibanding provinsi. malah, subjektif kami, lebih berat dibanding tugas provinsi yg hanya sebagai koordinator. lantas apa yg membuat TPP Golongan 2 di Provinsi jauh lebih besar dibanding eselon 2 di kabupaten kami??? kemahalan? tidak juga,, saya rasa harga warteg di semarang sama dengan di daerah kami. bahkan harga barang elektronik lebih murah disana dari pada di daerah. lantas apa alasan anda menaikkan TPP provinsi??? apbd anda juga sebagian besar dari kami pak,, tolong d iingat. bukannya kami syirik, tapi dimana sas kepatutannya dan keadilannya?? ingat anda dipilih oleh kami dan raktyat di daerah,, bukan oleh pegawai pemprov saja. tolong dikaji ulang dan dipikiran kesejahteraan kami di kkabupaten, agar kami juga bisa bekerja dengan tenang tanpa berusaha mencari sampingan disana sini. terima kasih. saya tunggu jawabannya.
Disposisi
Jumat, 20 Februari 2015 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 20 Februari 2015 - 10:14 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 20 Februari 2015 - 11:14 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih atas partisipasinya
Kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS Provinsi Jawa Tengah merupakan kebijakan Pemprov Jateng dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Bagi Kab./Kota dapat memberikan TPP kepada PNS di lingkungan masing-masing sesuai kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari APBD Kab./Kota.