Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41417404
KABUPATEN KEBUMEN, 05 Jan 2021
: Pak ganjar selamat sore , ini saya mau pengurusan santunan meninggal covid senilai 15 jt...apakah masih bisa di urus Karena sudah lebih dari 1 bulan dan karena keterbatasan info yg kami terima... Terima kasih sebelumnya....????????????
Disposisi
Selasa, 05 Januari 2021 - 20:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:32 WIB
DINAS SOSIAL
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
- Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
- Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
- Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
- Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
- Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)