Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41292326
Rincian Aduan
LGWP41292326
Selesai
Public
Selamat sore,pak!
saya Catharina Kartini,saya debitur di leasing BFI,saya bekerja di pengobat tradisional(tusuk jarum),saya baru jalan angsuran bulan ke-3,angsuran ke-3 belum bayar,angsuran saya per bulan Rp.2.801.500,-. Karena dampak covid19 yg begitu hebat pada usaha saya,karena jalan menuju rumah saya dilockdown oleh warga,sehingga hampir tidak ada pendapatan. Saya minggu lalu memgajukan relaksasi kredit,dan hari ini,disetujui tetapi,dengan ketentuan,selama 6 bulan saya bayar Rp.1.184.278,- dan setelah bulan ke-7,saya bayar Rp.2.996.000,- selama 34 bulan.
Akan tetapi ketentuan dari BFI,saya nilai malah sangat memberatkan,karena bertambah bunga dan angsuran. Pak,saya tidak tahu harus mau bagaimana lagi dan lapor ke siapa lagi,mohon petunjuk dan kebijaksanaannya,kiranya bapak sudi untuk menegur leasing BFI,supaya tidak semena-mena dan mematuhi peraturan pemerintah,untuk merelaksasi kredit UKM.
Terima kasih!
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 21 April 2020 - 15:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak BFI Finance untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466