Rincian Aduan : LGWP41193550

Verifikasi Public

KABUPATEN BANYUMAS, 05 Sep 2021

KEPALA DESA KORUPSI DANA COVID, AROGAN, TINDAKAN SEKSUAL, DAN TIDAK MEMENTINGKAN RAKYAT: Yang terhormat Dinas Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah selaku pengayom masyarakat, saya salah satu rakyat Jawa Tengah menemukan adanya tindakan pelanggaran hukum Undang-Undang Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas atas Nama, Teguh Imam. Pelanggaran yang dimaksudkan adalah korupsi dana BLT Covid19, arogansi, tindakan seksual, dan lainnya yang tentunya sangat tidak mencerinkan seorang pemimpin yang seharusnya mementingkan kepentingan warganya, bisa dibilang maaf (biadab). Saya percaya, sesuatu yang baik dimulai dari yang terkecil. Namun, disini ditingkat Desa saya sangat kecewa, mengutuk, dan malu dengan perilkau kepala desa saya di tengah kondisi berat saat ini untuk rakyat kecil, apalagi beliau (kepala desa) dengan sadar mengubarnya di laman facebook (Lampiran bukti). Saya sebagai rakyat Indonesia khusunya warga Windunegara berhak menuntut keadilan karena saya yakin Indonesia masih memiliki aturan dan hukum, saya mempercayai dinas pemerintahan Jawa Tengah untuk menindak lebih lanjut perkara ini. saya sudah tidak percaya lagi dengan instansi desa atau kecamatan untuk melaporkan hal ini karena saya yakin sudah dibacking oleh beliau, oleh karena itu saya langsung mengadu pelanggaran ini ke Dinas kabupaten, Dinas Provinsi, bahkan KPK. Saya harap, identitas saya mohon mohon untuk disembunyikan, karena saya takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada saya dan keluarga kedepan karena saya warga langsung desa Windunegara. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini