Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP41183703
KABUPATEN BREBES, 07 Sep 2016
Selamat Siang Pak Gub dan Staff, pada tanggal 07 September 2016, Pukul 08:25:14 saya baru saja membayar Pajak Tahunan dan 5 Tahunan (ganti Plat Nomor) Kendaraan roda 2. didalam rincian pembayaran dituliskan sebagai berikut : PKB : 172.500, SWDKLLJ : 35.000, ADM STNK : 50.000, ADM TNKB : 30.000, Dengan Total Tagihan adalah Sebesar : RP 287.500,- Namun, dikarenakan saya membeli motor tersebut second, dan tidak ada KTP Pemilik Asal pada saat membayar Pajak, saya ditagih bayaran sebesar RP 390.000,- dan ketika ditanyakan, mereka menjawab : "memang seperti ini kalau tidak bisa menunjukan KTP ASLI". yang menjadi pertanyaan saya, Apakah memang ada peraturan terbaru dari Pemprov Jateng / UU yang mengatur apabila tidak ada KTP ASLI PEMILIK MOTOR AKAN DIKENAKAN BIAYA TAMBAHAN Rp 100.000??? Dikarenakan tidak hanya saya yang membayar tanpa adanya KTP pada setiap harinya, dan apabila diakumulasi, mungkin bisa berjuta2 uang yang belum jelas tersebut. Mohon penjelasan dari staff yang terhormat. Kami mencoba taat bayar pajak, menyempatkan waktu untuk sekedar melaksanakan kewajiban sebagai warga jawa tengah, agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik lagi kedepannya. FYI, Saat ini saya kuliah jurnalisme di salah satu perguruan tinggi kedinasan di jogja. bisa saja saya sebarkan berita ini di media massa, namun alangkah lebih baiknya apabila saya konfirmasi terhadap dinas terkait di Pemprov JATENG tercinta ini, agar lebih jelas lagi. PEMBAYARAN DILAKUKAN DI SAMSAT CAPEM BUMIAYU. Apabila dengan laporan ini, anda menyuruh saya untuk menyelidiknya / gontok2.an sendiri dengan pekerja di SAMSAT, alangkah baiknya Situs Lapor Gub, dan SMS Gub di tutup saja!!! Mohon Follow Upnya, Terimakasih, MUHAMMAD FAIZ ABDILLAH, Jl. KH. Rosul, No.12 Rt.02, Rw.03, Desa Kalierang, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes / sertar.faiz@gmail.com
Disposisi
Rabu, 11 April 2018 - 14:35 WIB
Admin Gubernuran