Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP41146484
Rincian Aduan
LGWP41146484
Selesai
Public
Pak Gubernur tolong kenapa PKL yg berjualan disemprot air oleh Pemadam kebakaran? Ini kepala Satpol PP memerintah pemadam kebakaran tujuannya buat apa ya? Sangat banyak alasan, padahal jelas-jelas ini semena-mena. Tolong oknum Satpol PP seperti ini diberantas. Kalau penertiban harusnya Satpol PP ya Satpol PP aja, tidak udah ajak pemadam kebakaran. Atau mau adu domba antara PKL dan pemadam kebakaran? Tolong pak Gubernur disidak saja ini. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:23 WIBKabupaten Banyumas
1. Pelanggaran perda kabupaten Banyumas no 4 tahun 2011 pasal 4;
2. Pelanggaran terhadap Keputusan Bupati Banyumas no 516.17/285/2011 perihal lokasi bebas PKL yg berisi juga ketentuan lokasi waktu kegiatan;
3. Bahwa pada tahun 2012, pemerintah daerah telah memindahkan PKL yang melakukan aktivitasnya di Zona Bebas PKL, pada saat itu PKL dianggap mengerti dan tidak berjualan di zona bebas PKL, masalah tsb dianggap selesai;
4. Sesuai Perbup Banyumas Nomor 71 Tahun 2020, UPT Damkar adalah bagian dari Satpol PP yg melaksanakan tugas teknis operasional/ penunjang di lingkungan Satpol PP;
5. Satpol PP merupakan unsur pelaksana pemerintahan bidang tranmas tibum, penegakkan perundang-undangan daerah, dan perlindungan masyarakat.
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:24 WIBKabupaten Banyumas
1. Pelanggaran perda kabupaten Banyumas no 4 tahun 2011 pasal 4;
2. Pelanggaran terhadap Keputusan Bupati Banyumas no 516.17/285/2011 perihal lokasi bebas PKL yg berisi juga ketentuan lokasi waktu kegiatan;
3. Bahwa pada tahun 2012, pemerintah daerah telah memindahkan PKL yang melakukan aktivitasnya di Zona Bebas PKL, pada saat itu PKL dianggap mengerti dan tidak berjualan di zona bebas PKL, masalah tsb dianggap selesai;
4. Sesuai Perbup Banyumas Nomor 71 Tahun 2020, UPT Damkar adalah bagian dari Satpol PP yg melaksanakan tugas teknis operasional/ penunjang di lingkungan Satpol PP;
5. Satpol PP merupakan unsur pelaksana pemerintahan bidang tranmas tibum, penegakkan perundang-undangan daerah, dan perlindungan masyarakat.