Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 18 Juni 2014 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 18 Juni 2014 - 10:05 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, terima kasih, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh bidang yang terkait
Selesai
Selasa, 24 Juni 2014 - 10:35 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Perihal laporan sdr.Agus Cawas bahwa sesuai ketentuan pada PP No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 73 ayat (5) yang menyatakan bahwa Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal, maka segala aktivitas yang dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan Terminal adalah tidak diperbolehkan. untuk itu Saudara dapat menyampaikan pengaduan Saudara pada Penyelenggara Terminal yang saudara maksud.
terima kasih.
sukses selalu untuk anda.