Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40650179

Rincian Aduan

LGWP40650179

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
27 Oct 2020
0 ditandai
Untuk umkm sebaiknya ad survey lgsg krmh sblm pencairan ????krna banyak yg mendaftar umkm dgn data palsu .tdk ad usaha . Bknny umkm d tujukan bntuan untuk usaha mikro ???? .dan apa sya bisa mendaftar umkm sya drmh ad usaha pangkalan gas elpiji dan suami jualan sayur keliling ????????

Disposisi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:59 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:08 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami sampaikan bahwa yang berhak menerima BPUM Produktif bagi Usaha Mikro adalah : 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3. Memiliki Usaha Mikro; 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD; 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR; 6. Bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili Usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Perlu kami sampaikan bahwa ada tahapan proses verifikasi pada saat pendaftaran maupun pada saat proses pencairan. Untuk info pendaftaran silahkan menghubungi dan mencari informasi selengkapnya melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo.