Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40604996
Rincian Aduan
LGWP40604996
Verifikasi
Public
jalan2 di kota Semarang sudah semakin indah dengan trotoar yg di renovasi dan diperbarui tapi di beberapa tempat masih banyak justru digunakan oleh pkl / tambal ban seperti di trilomba juang, mohon ditertibkan trotoar adalah hak pedestrian dan motor / sepeda saja dilarang lewat lha ini malah buat dagang tolong ingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 45. trims Pak Ganjar
Disposisi
Selasa, 13 Februari 2018 - 14:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:48 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan Anda . Pantau terus laporan Anda di https://www.lapor.go.id/pengaduan/1938269