Rincian Aduan : LGWP40604996

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 13 Feb 2018

jalan2 di kota Semarang sudah semakin indah dengan trotoar yg di renovasi dan diperbarui tapi di beberapa tempat masih banyak justru digunakan oleh pkl / tambal ban seperti di trilomba juang, mohon ditertibkan trotoar adalah hak pedestrian dan motor / sepeda saja dilarang lewat lha ini malah buat dagang tolong ingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 45. trims Pak Ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini