Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40604996
KOTA SEMARANG, 13 Feb 2018
jalan2 di kota Semarang sudah semakin indah dengan trotoar yg di renovasi dan diperbarui tapi di beberapa tempat masih banyak justru digunakan oleh pkl / tambal ban seperti di trilomba juang, mohon ditertibkan trotoar adalah hak pedestrian dan motor / sepeda saja dilarang lewat lha ini malah buat dagang tolong ingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 45. trims Pak Ganjar
Disposisi
Selasa, 13 Februari 2018 - 14:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:48 WIB
Kota Semarang