Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40604996

Rincian Aduan

LGWP40604996

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2018
0 ditandai
jalan2 di kota Semarang sudah semakin indah dengan trotoar yg di renovasi dan diperbarui tapi di beberapa tempat masih banyak justru digunakan oleh pkl / tambal ban seperti di trilomba juang, mohon ditertibkan trotoar adalah hak pedestrian dan motor / sepeda saja dilarang lewat lha ini malah buat dagang tolong ingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 45. trims Pak Ganjar

Disposisi

Selasa, 13 Februari 2018 - 14:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:48 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Anda . Pantau terus laporan Anda di https://www.lapor.go.id/pengaduan/1938269