Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40588033
Rincian Aduan
LGWP40588033
Selesai
Public
menanggapi perihal jawaban dari DLH provinsi terkait peternakan ayam di pemukiman warga.tentang masalah perijinan.setau saya bersumber dri kepala desa sukorejo.bahwa peternakan ayam di dusun sentul desa sukorejo kec sukorejo kab kendal belum ada ijin semuanya.krna keterangan dri kepala desa gak ada arsip perijinan selama 2x menjabat sebgai kpla daerah.mohon dengan sangat dinas terkait bisa mengkaji ulang.sebab setau saya ijin gangguan muncul karna warga mengijinkan.akan tetapi 90%warga dusun sentul desa sukorejo kec sukoreko kab kendal menolak ada nya peternakan ayam yg ada di dekat pemukiman.dan warga menuntut untuk segera di tertibkan.
daftar nama pengusaha ayam
1.bpk mahdum rt 5 rw 9
2.bpk walidi rt 6 rw 9
3.bapak yani rt 6 rw 9
4.bpk sasri rt 6 rw 9
5.bpk muhsin rt 10 rw 9
6.orang luar daerah rt 5 rw 9
semua itu dekat semua dengan pemukiman.dan menimbulkan polusi udara yang menyengat.
semoga pemerintah lebih disiplin dalam mengeluarkan perijinan.
dan segera menegakkan peraturan yg berlaku.
Disposisi
Minggu, 14 Juli 2019 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Minggu, 14 Juli 2019 - 14:17 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih, laporan kami terima untuk proses tindak lanjut
Progress
Minggu, 14 Juli 2019 - 14:54 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tim DLHK Prov Jateng pada tanggal 8 Juli 2019 melakukan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah Kab Kendal (mengingat kewenangan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Kab Kendal). Pertama ke DLH Kab Kendal terkait dengan penertiban perijinan lingkungan dan dilanjutkan ke Dinas yang membidangi peternakan (Dinas Pertanian dan Pangan Kab Kendal) terkait penertiban perijinan usaha ternak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan selalu mendorong upaya penanganan permasalahan dimaksud, dimana saat ini instansi terkait di Kab Kendal telah dan sedang melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi termasuk tata cara pengurusan perijinan usaha ternak dan perijinan lingkungan dlm rangka penertiban perijinan usaha ternak.
Selesai
Minggu, 14 Juli 2019 - 14:55 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih