Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40471220

Rincian Aduan

LGWP40471220

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
10 Apr 2020
0 ditandai
Asslkum.Pak Ganjar yth.sedikit menyimpang dari kontek laporan.berkaitan dengan wabah virus korona yang menyebabkan terganggunya sektor usaha di segala bidang terutama bidang jasa dan penjualan dikarenakan adanya kebijakan pemerintah tentang tanggap darurat tentang kerja di rumah belajar ditumah,sekolah" libur tempat"hiburan rumah" makan pada tutup sehingga penghasilan kami menurun drastis bahkan hilang sama sekali.kami merasa kesulitan dalam usaha mencari job peluang kerja.kami adalah usaha kecil yang mendapat bantuan pinjaman dari BUMN telkom.menjadi mitra binaan Pt.telkom.dengan adanya situasi seperti ini maka kami mohon agar mendapat kan restrukturisasi pinjaman.seperti yang lain.mohon kiranya permohonan ini di teruskan kepada pihak terkait.terima kasih.RISNOTO KODE MB 04201950443.

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 15:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 10 April 2020 - 15:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.