Rincian Aduan : LGWP40450476

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 29 Jun 2016

Bapak Ganjar, mohon bantuan serta perhatian mengenai aturan JAM KERJA KARYAWAN. saya karyawan di PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Persero. Sebagai perusahaan BUMN , alangkah miris nya tidak mengindahkan aturan UU no.13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. di perusahaan kami (PT PNM persero) yang berlokasi di Magelang, Temanggung dsktarnya, SEHARUSNYA menurut PERJANJIAN KONTRAK, jam kerja senin-jumat pukul 8.00 - 16.00 dan sabtu 08.00- 14.00.. tapi KENYATAANYA, senin jumat para marketing baru diperbolehkan kembali KE kantor pukul 19.00.. dengan gaji tak sampai angka 2juta.. APAKAH INI CUKUP MEMANUSIAKAN KARYAWAN?? DEMI TARGET CABANG??dan ironisnya ini terjadi setiap hari tanpa uang LEMBUR.. Mohon tindak lanjutnya, karna ini seperti penipuan perjanjian kerja, dimana sblumnya kami juga menjaminkan ijazah kami, ketika kami resign sblm waktu perjanjian , pinalti 5jt.. mohon ditindak lanjuti pak,,trmkasih

0 Orang Menandai Aduan Ini