Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40289171
Rincian Aduan
LGWP40289171
Selesai
Public
Ijin melaporkan.. Bahwa didesa tlogorejo ,, salah satu aparat desa telah mendirikan peternakan ayam petelur dipemukiman.. Dan efeknya sangat merugikan masyarakat bapak.. Pencemaran lingkungan dan lalat" Mengganggu aktivitas warga.. Baik saat aktivas makan dll.. Sudah ada teguran dr masyarakat , tp oknum perangkat desa tsb tidak menanggapi dgn baik bapak.. Tidak ada respon yg baik.. Tidak bisa memberikan jalan keluar.. Dan saat mendirikan kandang tersebut.. Tidak memiliki ijin.. dan ditambah tidak ijin dgn masyarakat desa tlogorejo/lingkungan sekitar .. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 28 April 2020 - 14:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Kamis, 30 April 2020 - 08:46 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya
Selesai
Rabu, 22 Juli 2020 - 08:10 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Sudah dilakukan mediasi dan langkah teknis dalam mengatasi pencemaran dan sudah ada kesepahaman antara pelapor, pengusaha dan desa dalam menjaga lingkungan hidup di Desa Tlogorejo