Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40255668
KABUPATEN BLORA, 13 Oct 2018
Assalamualaikum wr.wb Pak Gubernur Ganjar, mohon ijin menyampaikan sekaligus bertanya. Saya mewakili teman-teman karyawan UPTD Puskesmas Doplang, Kec.Jati, Kab. Blora, Jateng. Kami setiap bulan digaji 400ribu,jauh dibawah nilai UMR Kab. Blora, bahkan tidak sampai separuhnya. Sedangkan puskesmas berstatus BLUD. Dan setiap kali kami mendapat dana Jasa Pelayanan/Jasa Medis selalu dikenai potongan, bahkan dana transport merujuk pasien pun dikenai potongan sekitar 45%. Dari keterangan kepala puskesmas dan bagian Tata Usaha potongan dana tersebut akan digunakan sebagai dana taktis puskesmas. Yang menjadi pertanyaan dari kami "Apakah dibenarkan dana taktis memotong dari uang yang sebenarnya hak kami sebagai pekerja?, Apakah tidak ada sumber dana lain agar tidak terjadi pemotongan tersebut?" karena kami merasa dirugikan dengan hal ini, yang kami dapatkan tidak seberapa tetapi masih dikenai potongan juga. Tidakkah ini termasuk PungLi (Pungutan Liar)?? Berikut saya lampirkan salah satu daftar potongan Jasa Pelayanan sebagai bukti (jumlah potongan pada kolom *krg/lbh* dengan warna hitam). Mohon Pak Ganjar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan badan terkait untuk di tindak lanjuti. Terimakasih atas perhatiannya, wasalamualaikum wr.wb
Disposisi
Senin, 15 Oktober 2018 - 08:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Januari 2019 - 08:02 WIB
Kabupaten Blora
Progress
Selasa, 15 Januari 2019 - 08:02 WIB
Kabupaten Blora
Selesai
Selasa, 15 Januari 2019 - 08:02 WIB
Kabupaten Blora