Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40226816

Rincian Aduan

LGWP40226816

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
04 Aug 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb Saya Nama:Satino Alamat:Selanegara Rt 4/2 Sumpiuh,Banyumas Yth.Bapak Gubernur Jateng & Bapak/Ibu Pemerintahan Kab.Banyumas. Dengan ini saya mengirimkan Pengaduan Terkait Bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sembako Tahap ll. Pada Hari tadi siang:Selasa 3 Agustus 21' Saya Tertera mendapatkan Undangan Bantuan tersebut untuk diambil di Kec.Sumpiuh.Tetapi Posisi saya sedang di luar kota Tepatnya di Medan.Sedangkan Saya minta diwakilkan sama istri saya dengan membawa KK + KTP Asli,Namun Mengapa dari Tim pengambilan menolak untuk diwakilkan,sedangkan saya tidak memungkinkan untuk pulang,Apalagi sedang Terjebak masa PPKM.Mohon dibantu untuk kepengurusannya untuk di permudah.Menurut istri saya,katanya harus yang bersangkutan,,sedangkan waktu dibatasin hanya 1 minggu mohon dibantu.berikut saya lampirkan blangko undangannya. Wassalamu'alaikum wr.wb

Disposisi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:46 WIB

Kabupaten Banyumas

Hasil koordinasi kami dgn bank mandiri bahwa apabila pengambilan KKS diwakilkan oleh istri/suami maupun org yg 1 KK dgn calon KPM itu tdk diperbolehkan krn sesuai aturan yg bisa mengambil yaitu ybs langsung. ???? Untuk aturan pengambilan kks memang sudah di tentukan dan di sepakati antara bank himbara dalam hal ini bank mandiri dan kementerian sosial. Bahwa syarat pengambilan memang harus yang bersangkutan tidak bisa di wakilkan. Yg bisa di wakilkan itu hanya yg sakit dan lansia. Itupun harus ada surat kuasa dan surat keterangan sakit dari tenaga medis

Selesai

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:47 WIB

Kabupaten Banyumas

Hasil koordinasi kami dgn bank mandiri bahwa apabila pengambilan KKS diwakilkan oleh istri/suami maupun org yg 1 KK dgn calon KPM itu tdk diperbolehkan krn sesuai aturan yg bisa mengambil yaitu ybs langsung. ???? Untuk aturan pengambilan kks memang sudah di tentukan dan di sepakati antara bank himbara dalam hal ini bank mandiri dan kementerian sosial. Bahwa syarat pengambilan memang harus yang bersangkutan tidak bisa di wakilkan. Yg bisa di wakilkan itu hanya yg sakit dan lansia. Itupun harus ada surat kuasa dan surat keterangan sakit dari tenaga medis