Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP40204331
Rincian Aduan
LGWP40204331
Disposisi
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 11 Mei 2020 - 11:02 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:32 WIBKabupaten Purbalingga
Selamat siang,
Terimakasih atas laporanya,
Pada prinsipnya THR bisa dibayarkan bagi pekerja yang di PHK maksimal 1 bulan sebelum Hari Raya. THR dibayar minimal 7 hari sebelum hari raya, bila tidak sesuai harus bayar denda 5 persen dari nilai sisa THR terlambat dibayarkan.
Sedangkan soal gaji gantungan terakhir sebulan baru dibayar karena ada administrasi yg harus diselesaikan perusahaan terkait dg PHK.
Untuk lebih jelasnya Saudara bisa berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.
Demikian, terimakasih atas pemahamanya, semoga pandemi Covid19 segera berlalu sehingga aktifitas dan perekonomian kembali normal.
Tetap jaga kesehatan.
yang melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1046