Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40204331

Rincian Aduan

LGWP40204331

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
05 May 2020
0 ditandai
Selamat siang Pak/Bu. sebelumnya saya akan menjelaskan bahwa per hari ini 05-05-2020 saya telah putus kontrak atau lebih tepatnya kontrak kerja saya tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan. saya kerja di PT Sung Chang Indonesia perusahaan yag bergerak dibidang rambut palsu atau biasa disebut wig. Disini saya akan mempertanyakan perihal Gaji dan THR. Tadi pagi pihak HRD menjelaskan bahwa karyawan yang tidak diperpanjang nantinya Gaji bulan April akan dibayarkan sebulan setelah diputuskan kontrak kerja tersebut, padahal perusahaan tsb tutup buku setiap tanggal 01, dan gaji dibayarkan setiap tanggal 10. Saya sendiri putus kontrak per 05 april. Apakah keputusan perusahaan tersebut sudah benar sesuai uu ketenaga kerjaan/perang berlaku?? Kedua perihal THR, pihak PT juga kabarnya hanya akan membayar 50% dulu dan sisanya dibayarkan paling lambat bulan Desember. Dan untuk karyawan yang sudah habis kontrak juga harus menunggu 1 bulan. Sementara kebutuhan kami banyak, lebaran sudah dekat, harus berbuat apa kami pak/bu?? Saya lapor bu Tiwi (Bupati Purbalingga) via dm instagram tidak ada tanggapan, lapor ke disnakertrans purbalingga gak di tanggapi, lapor mention ke akun twitter pak ganjar pranowo nihil. capek pak, lapor dan bertanya kesana kemari tidak ada respon sama sekali padahal saya berharap lebih ada tindakan dari instansi terkait. Mohon dengan sangat untuk dijawab. dan sesegera mungkin di tindak lanjuti. terimakasih pak/bu.

Disposisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2020 - 09:31 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Senin, 11 Mei 2020 - 11:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1046 dan akan segera ditangangi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:32 WIB

Kabupaten Purbalingga

Selamat siang,

Terimakasih atas laporanya,

Pada prinsipnya THR bisa dibayarkan bagi pekerja yang di PHK maksimal 1 bulan sebelum Hari Raya. THR dibayar minimal 7 hari sebelum hari raya, bila tidak sesuai harus bayar denda 5 persen dari nilai sisa THR terlambat dibayarkan.

Sedangkan soal gaji gantungan terakhir sebulan baru dibayar karena ada administrasi yg harus diselesaikan perusahaan terkait dg PHK.

Untuk lebih jelasnya Saudara bisa berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Demikian, terimakasih atas pemahamanya, semoga pandemi Covid19 segera berlalu sehingga aktifitas dan perekonomian kembali normal.

Tetap jaga kesehatan.

 

yang melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1046