Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40155359
KABUPATEN BREBES, 17 Sep 2015
DI BREBES, BERKAS SURAT TILANG TIDAK DIKIRIM KE PENGADILAN. Saat tanggal sidang, oleh Pengadilan kami disarankan ke Kantor Polres Brebes, ternyata di sana sudah ada antrian cukup panjang, orang2 senasib dng kami. Denda pelanggaran lalin harus dibayar di situ, tanpa bukti pembayaran apapun, Rp. 100.000,- untuk semua jenis pelanggaran. MASYALLAH. Tolong pak Gubernur yth, hari gini masih ada juga oknum polisi yg "bermain". Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 18 September 2015 - 06:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2015 - 09:50 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 09:14 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah