Rincian Aduan : LGWP40155359

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 17 Sep 2015

DI BREBES, BERKAS SURAT TILANG TIDAK DIKIRIM KE PENGADILAN. Saat tanggal sidang, oleh Pengadilan kami disarankan ke Kantor Polres Brebes, ternyata di sana sudah ada antrian cukup panjang, orang2 senasib dng kami. Denda pelanggaran lalin harus dibayar di situ, tanpa bukti pembayaran apapun, Rp. 100.000,- untuk semua jenis pelanggaran. MASYALLAH. Tolong pak Gubernur yth, hari gini masih ada juga oknum polisi yg "bermain". Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini