Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP40137931

Rincian Aduan

LGWP40137931

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
22 Mar 2018
0 ditandai
Lapor gub Saya mau melaporkan adanya potensi jual beli jabatan perangkat desa pagerjurang, kecamatan musuk, boyolali. Di mana, informasi ini saya dapat dari salah satu calon peserta seleksi yang mengatakan dirinya sudah pasti akan diluluskan dalam tes calon perangkat desa tersebyt karena sudah ada lobi dari pihak kecamatan hingga kabupaten. Bahkan, saya mendapat info juga jika tes yang akan dilaksanakan pada rabu 28 maret itu hanyalah settingan. di mana nantinya ada dua calon peserta yang sudah saling kenal dan berkompromi untuk meloloskan peserta lainnya. mohon untuk ditindak lanjuti. kalau perlu bawa juga KPK. silahkam hubungi saya jika ingin info lebih lanjut

Disposisi

Jumat, 23 Maret 2018 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 23 Maret 2018 - 10:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:10 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten boyolali bahwa di kabupaten boyolali saat ini pelaksanaan pengisian perangkat desa saat ini berpedoman pada perda kabupaten boyolali nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten boyolali nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten boyolali nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan peraturan bupati boyolali nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara pecalonan dan pengangkatan perangkat desa..
 
apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa di desa pagerjurang kecamatan musuk, saudara dapat menyampaikan kepada pemerintah kabupaten boyolali atau aparat penegak hukum dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti..

Selesai

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:10 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab