Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39892234
KOTA SEMARANG, 12 Feb 2015
Yth Pak Ganjar, saya mohon bantuanya untuk meninjau kembali perihal harga tiket kereta api, terutama untuk tujuan sekitar semarang. dimana sejak januari 2015 diberlakukan kenaikan tarif 2 kali lipat. ini sangat memberatkan, ditambah ini sangat berbanding terbalik dengan program pengurangan kemacetan dijalan di tambah kebutuhan poko yg semakin mahal padahal harga BBM justru turun. sebagai contoh tarif kereta dari Stasiun Jambon tujuan Semarang Poncol tahun 2014 Rp 15.000 sekarang menjadi Rp. 40.000. sungguh tidak masuk akal.cek tiket di https://tiket.kereta-api.co.id Mohon segera ditindak lanjuti... Terima kasih...
Disposisi
Jumat, 13 Februari 2015 - 07:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Februari 2015 - 08:32 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 25 Februari 2015 - 09:22 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
- Sesuai laporan saudara bahwa tarif tiket Kereta Api yang dimaksud merupakan kereta api jarak dekat non subsidi;
- Tarif tiket kereta api jarak dekat non subsidi sepenuhnya ditentukan pleh PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dengan memacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 5 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi;
- Tarif tiket pada kereta api tersebut berlaku tarif flat, yaitu tarif tiket merupakan tarif pada jarak terjauh (jauh-dekat dikenakan tarif sama);
- Dalam penentuan tarif kereta api, Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan merupakan komponen utama, sehingga harga BBM tidak dapat dijadikan dasar dalam penentuan tarif tiket kereta api.
- Namun demikian kami akan mengusulkan kepada pihak operator untuk mempertimbangkan tarif parsial (tarif sesuai jarak tempuh) serta kemungkinan tarif subsidi.