Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39808819
Rincian Aduan
LGWP39808819
Selesai
Public
Lampiran
Mohon dengan adanya dana Desa, monev dilakukan dengan benar2.... karena tenpat saya hanya ada begini2 saja... jalan yg dulunya dibangun lewat dana PNPM dalan jangka beberapa tahun 2-3 tahun jalan meledak hancur, sekarang adanya dana desa perkembangan desa kami juga tak kunjung baik.... malahan mengijinkan Kandang ayam yg tidak sehat dekat dengan pemukimana kami. Dimana dinas tataruang!!! dimana pemerintah disekitar kami melindungi, mengayomi bahkan memperindah desa kami mana!!!kecewa saya!!!!
pemilihan BPD , perangkat desa juga hanya dibentuk orang2 dari pihak desa sendiri bukan dari masyarakat umum desa!!! transparan apalagi!!! banyak yg harus disidak dan dibenahi desaq ini...... sedih rasanya desaq tidak seperti desa dulu lagi yg indah, subur dan asri..... dikotori dengan pengusaha2 yg tsk bertanggungjawab.... dimana kalian yg diatas!!! jangan hanya duduk di kursi..m lihat kami...
Disposisi
Senin, 25 November 2019 - 09:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 19 Maret 2020 - 14:34 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.
Progress
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:49 WIBKabupaten Grobogan
Terima kasih atas masukannya, jalan desa jejawen merupakan kewenangan desa, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan desa. Untuk kandang ayam, DPUPR menertibkan pola kesesuaian tata ruang. Apabila kandang ayam tersebut belum berijin/menyimpang selanjutnya akan kami sampaikan ke Dinas yang menangani.
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:50 WIBKabupaten Grobogan
Terima kasih atas masukannya, jalan desa jejawen merupakan kewenangan desa, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan desa. Untuk kandang ayam, DPUPR menertibkan pola kesesuaian tata ruang. Apabila kandang ayam tersebut belum berijin/menyimpang selanjutnya akan kami sampaikan ke Dinas yang menangani.