Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39788248

Rincian Aduan

LGWP39788248

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
28 Dec 2020
0 ditandai
mohon bertanya pak gubernur, apakah memang peraturan bantuan rumah tidak layak huni tdk berlaku jika penghuni tdk berkeluarga 🙏karang lor 778 rt 01 rw 15..... terimakasih

Disposisi

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:48 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan terkait persyarata penerima bantuan RTLH sebagai berikut:
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
> Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial Kementerian Sosial)
 

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan : bahwa Bantuan yg bersumber dr APBD Provinsi  saat ini melalui mekanisme bantuan keuangan ppemerintah desa utuk kabupaten saja, sedangkan untuk kota dapat diusulkan ke BSPS Kementerian PUPR, atau RTLH Pemkota Magelang .