Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39788248
Rincian Aduan
LGWP39788248
Selesai
Public
Lampiran
mohon bertanya pak gubernur, apakah memang peraturan bantuan rumah tidak layak huni tdk berlaku jika penghuni tdk berkeluarga ðŸ™karang lor 778 rt 01 rw 15..... terimakasih
Disposisi
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 30 Desember 2020 - 09:43 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan
Progress
Rabu, 30 Desember 2020 - 09:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan terkait persyarata penerima bantuan RTLH sebagai berikut:
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
> Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial)
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 09:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan : bahwa Bantuan yg bersumber dr APBD Provinsi saat ini melalui mekanisme bantuan keuangan ppemerintah desa utuk kabupaten saja, sedangkan untuk kota dapat diusulkan ke BSPS Kementerian PUPR, atau RTLH Pemkota Magelang .