Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39706161
Rincian Aduan
LGWP39706161
Selesai
Public
Asalamualaikum wr wb
Selamat siang Bapak Ganjar di tempat
Semoga selalu sehat dan dalam lindungan allah swt
Sebelumnya saya akam melaporkan atas kisruh pilperades di kabupaten demak..
Bapak ganjar yang terhormat,
Dalam proses pengisian perangkat desa se kabupaten demak, telah terindikasi kecurangan dan ilegal.
Poin :
1. Tes ujian yang di laksanakan menjalin kerja sama sama universitas indonesia, ternyata panitia dan pihak ke3 "UI" ternyata tidak pernah menjalakan kerja sma, pihak rektor dan direktorat UI sudah mengeluarkan pernyataan nya
2. Nilai yang keluar juga ilegal karna nilai tidak terinci sesuai masing2 ujian yang di ikuti.
3. Panitia yang seharusnya tidak boleh dari BPD, ternyata banyak panitia di kabupaten demak yang beranggotakan BPD.
4 setelah adanya kasus ini kami semua korban dan semua elemen masyarakat demak melaporkan ke DPRD dan BUPATI. Maka di bentuklah pansus DPRD untuk menyelidiki.
5. Stelah di selidiki dari pansus, pansus mengadakan rapat pada tanggal 9 maret 2018 yang di hadiri oleh Bupati demak, semua fraksi DPRD dan panitia pilperades sekabupaten demak, dengan hasil poin pertama :
A. Panita dan Kades segera mungkin mebatalkan hasil ujian karna semuanya ilegal
B. Panitia dan Kades sesegera mungkin mebentuk panitia baru dan bekerjasma dengan pihak ke3 "universitas yang terkait" untuk melakunan seleksi dan ujian ulang.
Tetapi semua kades tidak mengindahkan intruksi dari Bupati dan DPRD, mereka nekat melantik yg sudah jelas2 cacat hukum dan ilegal.
Bupati smp sekrng sulit di temui dan tidak merespon, padahal pemegang tertinggi adalah bupati.
Tolong Bapak Ganjar Pranowo selaku gubernur Jateng untuk menindak lanjuti kasus pilperades di kabupaten demak ini.
Kami semua yang mencadi korban serta semua elemen masyarakat tidak ingin kota Demak tercinta ini di pimpin oleh orang yg tidak kompeten dan penuh kedzoliman.
Teremikasih bapak kami semua menaruh harapan kepada bapak, karna bapak adalah bapak jateng. Semoga Bapak Ganjar Pranowo bisa amanah..
Karna korban lebih dari 3000 orang.
Waalaikumsalam wr wb
Disposisi
Senin, 19 Maret 2018 - 15:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 20 Maret 2018 - 07:01 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 20 Maret 2018 - 08:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
menindaklanjuti surat DPRD kabupaten demak nomor 004/241 tanggal 9 maret 2018 perihal penyelesaian masalah pelaksanaan pengangkatan perangkat desa, bupati demak telah membuat surat nomor 140/0082 tanggal 9 maret 2018 perihal tindaklanjut surat DPRD kabupaten demak nomor 004/241 tanggal 9 maret 2018 yang pada intinya memerintahkan kepada panitia pengangkatan perangkat desa dan kepala desa yang mengadakan kerjasama dengan universitas indonesia untuk mengambil tindakan membatalkan hasil seleksi pengisian perangkat desa dan selanjutnya melakukan MoU ulang sampai dengan ujian seleksi ulang bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selesai
Selasa, 20 Maret 2018 - 08:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab