Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39680439
Rincian Aduan
LGWP39680439
Selesai
Public
Saya melapor pak Ganjar apakah dana untuk karang taruna atau untuk kepemudaan dari desa tidak ada saya salah satu pemuda dari pecinta olahraga khususnya sepakbola desa yg mengurusi lapangan sepakbola desa tapi tdk pernah ada dana untuk mengurusi lapangan kami ( saya dan rekan2) yg lain hanya mengumpulkan uang pribadi untuk mengurusi lapangan desa seperti memotong rumput tiap bulan 2kali dan beli bola padahal setiap tahun dana desa mencapai hampir 1 M. Apa karena perangkat desa didesa saya tdk ada yg pecinta sepakbola.. Sedangkan olahraga voli untuk desa saya begitu maju bahkah sangat jelas itu adalah karena seluruh perangkat dan jajarannya mencintai voli dan kalangan dari satu keluarga semua perangkat desanya . saya pernah ikut rapat anggaran dana desa tetapi setelah saya usul mengenai pengurukan ataupun membahas tentang lapangan bola . Rapat selanjutnya saya tdk diikut sertakan.. Istilahnya kalau tdk sejalan atau sependapat dgn kepemerintahan desanya kita selalu disingkirkan.. Kami hanya menyalurkan aspirasi sebagai warga. Toh itu untuk lapangan desa sendiri banyak desa yg tdk memiliki lapangan sepakbola ingin memiliki lapangan bola. Lah ini punya lapangan tp tdk dipedulikan lapangan kami bagus pak strategis dan disamping jalan utama tp pejabat desanya tdk asih dan tdk peduli. Mohon pengertiannya pak . Sebelumnya mohon maaf jika belepotan .dan terima kasih sudah dibaca dan tersampaikan Bpk. Gubernur Jawa tengah...
Disposisi
Selasa, 04 Februari 2020 - 07:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 04 Februari 2020 - 10:48 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara sebaiknya didikusikan dengan pihak RT dan RW terlebih dahulu untuk bermediasi dengan pihak Desa terkait karena itu di luar kewenangan Pemkab Kendal sesuai dengan Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jika lapangan itu aset milik desa maka perawatannya dibiayai dari desa
Selesai
Kamis, 19 Maret 2020 - 08:38 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara sebaiknya didikusikan dengan pihak RT dan RW terlebih dahulu untuk bermediasi dengan pihak Desa terkait karena itu di luar kewenangan Pemkab Kendal sesuai dengan Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jika lapangan itu aset milik desa maka perawatannya dibiayai dari desa