Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39678254
KABUPATEN DEMAK, 20 May 2020
Kaitannya pencairan BLT DD dari rekening Desa di Kab. Demak, ketentuannya Pemdes harus mengajualkan virtual acount ke Bank BPD dulu dgn syarat antara lain: mengumpulkan foto copy KTP/ KK Perima dan daftar Penerima yg sudah ditanda tangani oleh calon Penerima ke Bank BPD. Ternyata banyak warga yg menolak tanda tangan karena merasa belum menerima bantuannya. Sedangkan dari bank BPD mewajibkan harus ada, sehingga sampai sekarang BLT DD masih belum bisa disalurkan ke penerima. Apakah tidak ada cara yang lebih cepat, tepat, efektif dan efisien untuk penyaluran BLT DD. Kasihan warga yang sudah menunggu bantuan. Apakah cara ini juga berlaku untuk semua Kabupaten di Jawa Tengah? Mohon Solusinya Pak Ganjar my Gubernur... ????
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:58 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:59 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 18:47 WIB
Kabupaten Demak