Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39532292
Rincian Aduan
LGWP39532292
Selesai
Public
Sugen enjing pak.....saya dari desa gempolsewu kecamatan rowosari.didesa kami sedang ada program PTSL, kemudian per warga yang mengajukan permihonan pembuatan sertifikat ditarik biaya berkisar 750ribu sampai 775ribu akan tetapi setelah melakukan pembayaran pada perangkat desa sebesar 750ribu ada hang 775ribu kami warga hanya diberikan kwitansi senilai 100ribu dan setelah saya cari info tentang biaya pengurusan PTSL ternyata tidak lebih dari 150ribu. Sebaiknya tindakan seperti apa yang harus kami ambil pak?? Terima lasih
Disposisi
Kamis, 02 Januari 2020 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 11:35 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 13:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih