Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39532292

Rincian Aduan

LGWP39532292

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
02 Jan 2020
0 ditandai
Sugen enjing pak.....saya dari desa gempolsewu kecamatan rowosari.didesa kami sedang ada program PTSL, kemudian per warga yang mengajukan permihonan pembuatan sertifikat ditarik biaya berkisar 750ribu sampai 775ribu akan tetapi setelah melakukan pembayaran pada perangkat desa sebesar 750ribu ada hang 775ribu kami warga hanya diberikan kwitansi senilai 100ribu dan setelah saya cari info tentang biaya pengurusan PTSL ternyata tidak lebih dari 150ribu. Sebaiknya tindakan seperti apa yang harus kami ambil pak?? Terima lasih

Disposisi

Kamis, 02 Januari 2020 - 15:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 11:35 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti

Selesai

Senin, 24 Februari 2020 - 13:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih