Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39486789

Rincian Aduan

LGWP39486789

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
24 Feb 2021
0 ditandai
Halo Dinas Perhubungan Kab. Magelang. Selama pandemi berlangsung, banyak masyarakat beraktivitas olahraga dengan bersepeda. Tolong dong untuk Jalan Nasional 14 (Jln. Magelang - Yogyakarta) difasilitasi jalur sepeda dengan karpet hijau di sebelah kiri. Menyambung dari kota sampai tapal batas Jawa Tengah - DIY. Toh ada sisa jalur pemberhentian darurat di kiri jalan yang cukup steril untuk dibuat lajur sepeda. Karena tingginya animo, pesepeda juga butuh proteksi di jalan. Matursuwun.

Disposisi

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:27 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami

Progress

Senin, 15 Maret 2021 - 12:59 WIB

Kabupaten Magelang

Kepada Yth. Sdr. Johan Ferdian Rizkinanda Kami sampaikan tanggapan atas aduan sebagai berikut: Jawaban :
  1. Bahwa Ruas Jalan Magelang – Yogyakarta merupakan jalan Nasional, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009  manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
  2. Masukan tersebut akan kami komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTD (Balap Pelaksana Transportasi Darat ) Wilayah Jateng dan DIY.
Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih