Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39486789
Rincian Aduan
LGWP39486789
Progress
Public
Lampiran
Halo Dinas Perhubungan Kab. Magelang. Selama pandemi berlangsung, banyak masyarakat beraktivitas olahraga dengan bersepeda. Tolong dong untuk Jalan Nasional 14 (Jln. Magelang - Yogyakarta) difasilitasi jalur sepeda dengan karpet hijau di sebelah kiri. Menyambung dari kota sampai tapal batas Jawa Tengah - DIY. Toh ada sisa jalur pemberhentian darurat di kiri jalan yang cukup steril untuk dibuat lajur sepeda. Karena tingginya animo, pesepeda juga butuh proteksi di jalan. Matursuwun.
Disposisi
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 25 Februari 2021 - 12:27 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami
Progress
Senin, 15 Maret 2021 - 12:59 WIBKabupaten Magelang
Kepada Yth. Sdr. Johan Ferdian Rizkinanda
Kami sampaikan tanggapan atas aduan sebagai berikut:
Jawaban :
- Bahwa Ruas Jalan Magelang – Yogyakarta merupakan jalan Nasional, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
- Masukan tersebut akan kami komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTD (Balap Pelaksana Transportasi Darat ) Wilayah Jateng dan DIY.