Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39471839
Rincian Aduan
LGWP39471839
Selesai
Public
mohon kasus insiden pengrusakan mobil saya di pantai blebak desa sekuro kecamatan mlonggo pada tanggal 17-12-2020 di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,mohon pasal 170 KUHP,406,undang-undang prokes nomor 6 tahun2018 diterapkan,kalau memang oknum pegawai/pejabat ada yang terlibat tolong 421 kuhp juga diterapkan,sebab samapai sekarang belum ada tindak lanjut padahal sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan pelaku anarkis perngrusakan mobil sudah dikantongi identitasnya baik oleh korban,awak media,maupun petugas dan sampai saat ini pelapor belum menerima tanda bukti SP2HP
Disposisi
Senin, 28 Desember 2020 - 15:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 15:08 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara mala. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 25 Februari 2021 - 14:02 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa Polsek Mlonggo pernah menerima aduan an. Mala dan hasil lidk tdk seluruhnya benar. Selanjutnya Perkara tsb telah dicabut oleh pelapor sendiri. Sesuai srt Kapolres Jepara no: B/146/II/REN.4.2/2021 |
Progress
Kamis, 25 Februari 2021 - 14:04 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jepara dng surat no: B/907/I/REN.4.2/2021/ Bidpropam tgl 29 Januari 2021 |