Rincian Aduan : LGWP39471839

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 28 Dec 2020

mohon kasus insiden pengrusakan mobil saya di pantai blebak desa sekuro kecamatan mlonggo pada tanggal 17-12-2020 di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,mohon pasal 170 KUHP,406,undang-undang prokes nomor 6 tahun2018 diterapkan,kalau memang oknum pegawai/pejabat ada yang terlibat tolong 421 kuhp juga diterapkan,sebab samapai sekarang belum ada tindak lanjut padahal sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan pelaku anarkis perngrusakan mobil sudah dikantongi identitasnya baik oleh korban,awak media,maupun petugas dan sampai saat ini pelapor belum menerima tanda bukti SP2HP

0 Orang Menandai Aduan Ini