Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39471839

Rincian Aduan

LGWP39471839

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
28 Dec 2020
0 ditandai
mohon kasus insiden pengrusakan mobil saya di pantai blebak desa sekuro kecamatan mlonggo pada tanggal 17-12-2020 di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,mohon pasal 170 KUHP,406,undang-undang prokes nomor 6 tahun2018 diterapkan,kalau memang oknum pegawai/pejabat ada yang terlibat tolong 421 kuhp juga diterapkan,sebab samapai sekarang belum ada tindak lanjut padahal sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan pelaku anarkis perngrusakan mobil sudah dikantongi identitasnya baik oleh korban,awak media,maupun petugas dan sampai saat ini pelapor belum menerima tanda bukti SP2HP

Disposisi

Senin, 28 Desember 2020 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 15:08 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara mala. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:02 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa Polsek Mlonggo pernah menerima aduan an. Mala dan hasil lidk tdk seluruhnya benar. Selanjutnya Perkara tsb telah dicabut oleh pelapor sendiri. Sesuai srt Kapolres Jepara no: B/146/II/REN.4.2/2021
 
Tgl 8-02-2021

Progress

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:04 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jepara dng surat no:  B/907/I/REN.4.2/2021/ Bidpropam  tgl   29  Januari 2021