Iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan Jadi persentase yang diiurkan oleh pekerja maupun pemberi kerja sudah ditentukan besarannya sesuai peraturan. Untuk jaminan kecelakan kerja dan kematian ditanggung oleh pemberi kerja Untuk hari tua dan pensiun sharing antara pekerja dan pemberi kerja
Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39411892
KABUPATEN BANYUMAS, 28 Aug 2020
Lapor Pak Gubb, Di tempat kerja kami ada surat edaran seperti yang terlampir. apakah benar seperti itu dari pusat / kebijakan bpjs pusat? atau cuma di tempat kerja kami yang seperti itu. terima kasih pak gubernur.
Disposisi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 September 2020 - 10:12 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Selasa, 15 September 2020 - 10:13 WIB
Kabupaten Banyumas