Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39394979

Rincian Aduan

LGWP39394979

Selesai Public
KABUPATEN PATI
12 Jul 2019
0 ditandai
Assalamulaikum wr wb. Pak ganjar tlong usul kan ke pemerintah . Untuk revisi peraturan desa perangkat desa agar di pilih masyarakat untuk memilih jabatan karena slama ini pengisian perangkat penuh calo dan tidak terbuka melalui test. Dan perangkat masa jabatan di batasi . Tdk berdasarkan umur.

Disposisi

Senin, 15 Juli 2019 - 11:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

terimakasih atas saran dan masukannya..secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

Selesai

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab