Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP39394979
Rincian Aduan
LGWP39394979
Selesai
Public
Assalamulaikum wr wb. Pak ganjar tlong usul kan ke pemerintah . Untuk revisi peraturan desa perangkat desa agar di pilih masyarakat untuk memilih jabatan karena slama ini pengisian perangkat penuh calo dan tidak terbuka melalui test. Dan perangkat masa jabatan di batasi . Tdk berdasarkan umur.
Disposisi
Senin, 15 Juli 2019 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 16 Juli 2019 - 10:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 16 Juli 2019 - 10:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
terimakasih atas saran dan masukannya..secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
Selesai
Selasa, 16 Juli 2019 - 10:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab