Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39290528

Rincian Aduan

LGWP39290528

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
23 Feb 2020
0 ditandai
pak gubernur mhon maaf yang sebsar"nya....klo boleh tau dana bedah rumah untuk masyrakat miskin bentuk matrial totalnya berpa...? Mhon infonya, trimksih...

Disposisi

Senin, 24 Februari 2020 - 11:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 26 Februari 2020 - 07:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Rabu, 26 Februari 2020 - 08:16 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :
1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui  Dana Alokasi Khususnya (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
 
 

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 08:16 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran :
1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui  Dana Alokasi Khususnya (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.