Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP39239195

Rincian Aduan

LGWP39239195

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
24 Dec 2020
0 ditandai
Lapor pak gubernur,saya rahmat hidayat kerjaan saya taksi online,saya mau lapor pak,saya kan telat angsuran kendaraan 2 bln sedang rencananya mau saya bayar akhir bulan ini,tp kenapa dari pihak lising mencabut kendarraansaya tanpa ada surat teguran tunggakan,saya ada itikad baik datang ke lisingau bayar tunggakan yg dua bulan tp tidak di terima,saya di tekan utk bayar dep kolektor sebesar 10jt,saya minta tolong sama bpk gubernur bagai mana nasib saya ini

Disposisi

Jumat, 25 Desember 2020 - 11:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:33 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:33 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466