Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38943256
Rincian Aduan
LGWP38943256
Selesai
Public
Ijin lapor pak desa kauman rt 02 rw 03 kec geyer kab grobogan ada kecurangan dana bantuan covid yg sebesar 600 ribu dana sudah turun tpi tidak disampaikan pada yg menerima adapun yang menerima dipotong 100000 dari ketua rt desa tersebut atas nama bambang utoyo sudah dilaporkan ke polsek namun tidak ditanggapi karena bambang utoyo pensiunan polisi dia juga meminta jatah dari pedagang kaki lima setempat jika tidak dikasih tidak boleh berjualan lagi disekitar situ mohon untuk ditindak lanjuti pak terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 Mei 2021 - 15:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait
Selesai
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:12 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan tindaklanjut bersama Kepala Desa Geyer di lapangan sebagai berikut :
Sdr. Bambang Utoyo Ketua RT. 02/ RW 03 Desa Geyer Kec. Geyer Kabupaten Grobogan telah kami minta keterangan dan telah menandatangani surat pernyataan dengan bukti terlampir.
Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa pada bulan Mei 2020 8 penerima BLT Dana Desa menyerahkan secara sukarela masing - masing Rp. 100.000,- untuk kas RT 02 RW 03.
Yang akhirnya telah diberikan kursi sejumlah 8 buah @ Rp. 100.000,- = Rp. 800.000,-. (kwitansi terlampir).
sedangkan untuk bantuan pedagang kaki lima sejumlah 8 orang, ke RT 02 RW 03 sejumlah Rp. 10.000,- setiap bulan (dibayarkan setiap tanggal 10) yang dimulai bulan Februari 2021 s/d April 2021 ( Rp. 80.000,- x 3 = Rp. 240.000,- ) masih tersimpan di kas RT 02 RW 03.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.