Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38898283
KABUPATEN SEMARANG, 14 Mar 2020
Saya hanya ingin bertanya tentang hukum PANSIMAS... Pak, kenapa ada aturan bagi yang memiliki sumur sendiri seolah-olah kalau sudah juga punya saluran air Pansimas .., jika tidak memakainya dalam 3 bulan akan di cabut.. padahal terkadang ada kalanya ketika warga meliliki hajatan, atau ada kalanya pada waktu-waktu tertentu punya keperluan yang mengharuskan tambahan penggunaan air dari luar.. terus kalau itu dicabut, maka kami harus bagaimana Pak ?.. sedangkan selain sudah tidak mendapatkan haknya untuk juga ikut memiliki saluran air pansimas.. masih juga kena hukum apabila tidak ikut memiliki nya bila desa punya hajat narik iuran, tidak ikut mendapatkan subsidi... Toh juga iuran tak bersubsidi itu okelah, tidak apa-apa, tapi bukankah jarang-jarang memakainya pansimas juga tidak merugikan negara dan desa, wong iuran hajatan desa pun tidak merugikan yang lain, sebab malah membayarnya dengan paling komplit sendiri... Kenapa menjadi rancu Pak hukumnya? Sedangkan bukankah tujuan dari Air Pansimas sendiri ialah untuk menciptakan kemudahan / kelancaran akan kebutuhan air bagi SELURUH masyarakat?. Tetapi mengapa koq ada bau DISKRIMINATIFnya, bukankah justru yang jarang memakainya yang justu menciptakan keluasan besar air bagi yang lainnya... Mengapa begini Pak aturannya., Bukannya yang logis itu kami juga punya hak yang sama, hak untuk juga boleh ikut memiliki/menggunakan nya, sebab pada hakikatnya uang yang dikatakan sebagai bantuan dari negara yang buat dana pansimas itu pada sejatinya dari hasil harta negara dan pajak.. dan kami salah satu dari warga negara yang juga bayar pajak... Maaf Pak, mbok tolong itu aturan mohon di kaji dan di pertimbangkan ulang, demi terjunjungnya nilai-nilai PERSATUAN INDONESIA, dan demi terciptanya KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP serta tersosialisasikannya secara nyata KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA... Bangsa kita sudah banyak beban dan kesusahan, mohon ciptakanlah hukum yang meringankan, mudah, dan lebih mengandung maslahat bagi SELURUH lapisan masyarakat yang berkeadilan lagi bijaksana... Terimakasih saya yang sebesar-besarnya dan salam hormat saya sebagai rakyat biasa untuk Bapak... Terima kasih ????????????
Disposisi
Sabtu, 14 Maret 2020 - 12:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 Maret 2021 - 07:48 WIB
Kabupaten Semarang
Selesai
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:09 WIB
Kabupaten Semarang