Rincian Aduan : LGWP38853416

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 16 Dec 2021

Selamat sore, menindaklanjuti pendapat kami sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2021 terkait dengan permintaan sumbangan "Pembangunan" pada sebuah SD Negeri di Wonosobo, dapat kami sampaikan bahwa pendapat tersebut telah ditanggapi oleh dinas pendidikan kab wonosobo sesuai gambar terlampir yang pendapatnya adalah ---"Berdasarkan masukan dan saran Saudara telah kami lakukan monitoring ke sekolah-sekolah di wilayah Wonosobo dan telah kami sarankan agar segala bentuk kegiatan termasuk permintaan sumbangan kepada Wali siswa /masyarakat agar disesuaikan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. Aduan sedang diproses"--- nah berdasarkan jawaban ini saya kira seharusnya sekolah di wonosobo sudah diberikan pemberitahuan terkait tatacara permintaan sumbangan ya? dengan melibatkan dinas pendidikan juga ya? tapi kenyataannya sampai saat ini 16/12/2021 kami orang tua siswa tetap "DIWAJIBKAN" walau dengan bahasa halusnya sukarela tetap harus membayar uang pembangunan tersebut saat mengambil raport. ini bagaimana tindak lanjut yang telah di lakukan dinas pendidikan? apakah memang diperbolehkan seperti itu? dan bagaimana kontrol negara dhi. pemda dan dinas pendidikan terkait hal ini? mohon infonya. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini