Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38823088

Rincian Aduan

LGWP38823088

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
20 Apr 2020
0 ditandai
Lapor pak gubernur.. Saya pekerjaan sebagai buruh harian.. Klau saya mematuhi pemerintah untuk stay dirumah mau saja.. Tp mau gimana lagi sedangkan angsuran per bankkan tetep berjalan. dengan ter paksa kami kluar rumah untuk cari uang supaya bisa byar angsuran dan mencukupi kebutuhan hidup.. Mohon untuk di pertimbangkan lg masalah angsuran pak gubernur ???????????? apalagi masalah bantuan untuk orang seperti kami pun tak dapat sedangkan yg kehidupannya berkecukupan saja.. Dapat PKH sembako dll.. Kami selaku masyarakat kecil.. Hanya bisa pasrah.. Didalam pandemi covid 19 ini

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 20 April 2020 - 11:34 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. untuk masalah bantuan monggo segera komunikasi dengan RT dan Kepala Desa / Lurah setempat.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:05 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466