Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38774587

Rincian Aduan

LGWP38774587

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
16 Sep 2021
0 ditandai
mohon penjelasan berkaitan dengan edaran PT pupuk Indonesia (surat terlampir) di desa kami petani merasa keberatan apabila beli pupuk NPK Ponska harus juga beli pupuk petroganik/organik atau se paket di saat2 masa pandemi covid 19

Disposisi

Jumat, 17 September 2021 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 20 September 2021 - 07:33 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Senin, 20 September 2021 - 09:21 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporfan yang disampaikan.

Selesai

Senin, 20 September 2021 - 09:29 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Betul sekali, den.. Penjualan pupuk secara paket tidak dibenarkan, dan ini sesuai dengan surat dari Pupuk Indonesia tgl 22 Januari 2021, perihal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket. Bila menemukan bentuk pelanggaran seperti itu, monggo melapor ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten setempat atau menghubungi kontak pos layanan pupuk bersubsidi kab. Semarang, Disperindag, Bidang Perdagangan di nomor 081325666603 (Bp. Widodo). Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.