Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38749409
Rincian Aduan
LGWP38749409
Selesai
Public
Yang Terhormat Bapak Ganjar Pranowo. Saya mau mohon kebijakan kepada Bapak untuk membantu saya dalam hal nego denda di PT. NSC FINANCE. Saya sudah lunas di NSC Finance tgl. 22 Juli 2020 namun saya belum bisa ambil BPKB karena banyak keterlambatan selama covid. Denda saya sampai RP. 5,8jt. Saya oernah meminta keringanan denda diberi gambaran hanya bisa potongan 30% dengan Pak Erwin NSC Bergas. Saya pernah dapat janji dari kolektor dan Pak Erwin bahwa saya akan didatangi ke rumah dengan potongan denda tinggi. Tapi sanpai sekarang saya juga belum didatangi. Karena Suami di PHK dan warung sepi kami akan menjalankan usaha yang lain dan butuh permodalan. Jadi saya ingin tebus BPKB di NSC. Mohon bapak kerso membantu dalam hal keringanan denda ini secara maksimal. Saya HARTATIK NO. KONTRAK NSC. 0643517070011
Disposisi
Rabu, 03 Februari 2021 - 12:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:37 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.