Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38743738
Rincian Aduan
LGWP38743738
Selesai
Public
assalamualikum wr.wb selamat siang bapak gubernur yang terhormat,mohon maaf langsung saja pak,terkait dengan penangguhan angsuran BRI selama 1 tahun karena pandemi COVID-19 apakah masih berfungsi pak ? dikarenakan terhitung hari ini mulai ada penagihan lagi atas nama Sumiyati (ibu saya) alamat Ngimbrang karang lor rt.01 rw.02 Kecamatan Bulu kabupaten Temanggung jawatengah, dan malah sampai kerumah saya pak,sedangkan dari maret saya dirumahkan tanpa pesangon seperpun dan sampai saat ini saya belum bekerja lagi pak,bagaimana saya bisa membayar angsuran sedangkan sampai saat inipun saya 100% posisi menganggur pak,saya mohon kebijaksanaan dari bapak ganjar yang terhormat pak barangkali bapak bisa menghubungi pihak BANK BRI unit Bulu kabupaten temanggung supaya meringankan atau menunda penagihan pak,karena selama ini saya adapun uang sedikit-sedikit itu paling hanya cukup untuk biaya makan saja pak,sekali lagi saya mohon maaf pak,dan saya mohon dengan sangat supaya bapak gubernur yang terhormat bisa membantu saya,terima kasih assalamualaikum wr.wb
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.