Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38743738

Rincian Aduan

LGWP38743738

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
30 Sep 2020
0 ditandai
assalamualikum wr.wb selamat siang bapak gubernur yang terhormat,mohon maaf langsung saja pak,terkait dengan penangguhan angsuran BRI selama 1 tahun karena pandemi COVID-19 apakah masih berfungsi pak ? dikarenakan terhitung hari ini mulai ada penagihan lagi atas nama Sumiyati (ibu saya) alamat Ngimbrang karang lor rt.01 rw.02 Kecamatan Bulu kabupaten Temanggung jawatengah, dan malah sampai kerumah saya pak,sedangkan dari maret saya dirumahkan tanpa pesangon seperpun dan sampai saat ini saya belum bekerja lagi pak,bagaimana saya bisa membayar angsuran sedangkan sampai saat inipun saya 100% posisi menganggur pak,saya mohon kebijaksanaan dari bapak ganjar yang terhormat pak barangkali bapak bisa menghubungi pihak BANK BRI unit Bulu kabupaten temanggung supaya meringankan atau menunda penagihan pak,karena selama ini saya adapun uang sedikit-sedikit itu paling hanya cukup untuk biaya makan saja pak,sekali lagi saya mohon maaf pak,dan saya mohon dengan sangat supaya bapak gubernur yang terhormat bisa membantu saya,terima kasih assalamualaikum wr.wb

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.