Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38616546
Rincian Aduan
LGWP38616546
Selesai
Public
pak gubernur yang terhormat,orang tua saya meninggal di rumkit wongso negoro klipang,dengan prokes covid,yang saya tanyakan apakah pengantaran jenasah tidak bs ke pemakaman demak dan apakah biaya ditanggung sendiri apabila menggunakan ambulanndiluar rumah sakit,karena di sampaikan petugas rumah sakit semacam itu,yang tanyakan lagi dari pendatangan diawal apabila masuk dalam kategori covid mulai dari perawatan sampai dengan pemakaman smua biaya di tanggung jemenkes,tapi kenapa stlh orang tua saya menunggal kok utk biaya ambulan dan menggali makam di bebankan ke kami sebagai keluarga, kalau bgtu berarti saya bisa membwa pulang jenasah bapak saya terlebih dahulu ya,aturan yang benar mana bapak gubenur yg terhormay,tolong kami sebagai warga masyarakat jawa tengah di beri penjelasan dan keadilan
Disposisi
Rabu, 30 Juni 2021 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:16 WIBDINAS KESEHATAN
aduan sudah kami terima, akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:18 WIBDINAS KESEHATAN
betul, sesuai dengan peraturan bahwa pembiayaan pasien covid-19 ditanggung oleh pemerintah sampai dengan pemulasaran jenazah. untuk penguburan tidak ditanggung
Selesai
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:19 WIBDINAS KESEHATAN
aduan telah diselesaikan, terimakasih