Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38539791
Rincian Aduan
LGWP38539791
Selesai
Public
Kepada Yth Gubernur Jateng. Saya pemilik nopol G 5758 SS tertera dikeluarkan STNK sejak tgl 24 September 2011 sudah 3 tahun bayar pajak kendaraan roda dua tidak ada masalah. Pada tgl 15 September 2014 ketika akan bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Pekalongan ternyata sudah berganti nama pemilik ( satu nopol dua pemilik ) yg berdomisili di Brebes, padahal alokasi nopol tsb kota Pekalongan. Saya konfirmasi ke petugas Samsat Pekalongan karena kesalahan server Samsat dan pihak yg bisa mengganti/merubah data tsb pihak samsat pusat Semarang. Kenapa bisa terjadi pemilik ganda ? Kami mohon bantuannya agar ditindaklanjuti pihak terkait agar saya tidak terlambat bayar pajak kendaraan jatuh tempo tgl 24 September 2014. ( Orang Bijak Taat Pajak jangan dipersulit ) Atas perhatian & kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Jumat, 19 September 2014 - 16:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 22 September 2014 - 15:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima KAsih. Laporan telah kami tindak lanjuti
Selesai
Rabu, 24 September 2014 - 07:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Pada tgl 20 September 2014 laporan telah diproses untuk penggantian Nopol, STNK serta BPKB melalui Kasi PKB - BBN-KB mengantisipasi kepemilikan nopol ganda dan terselesaikan pada hari yg sama serta bebas biaya adminitrasi.