Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38476574
KABUPATEN KLATEN, 29 Oct 2016
Penangkatan dan pelantikan Kasek SMA/SMK Negeri Kabupaten Klaten tanggal 26 September 2016 sama sekali tidak berdasarkan hasil uji kelayakan calon Kepala Sekolah yang telah dilaksakan oleh Dinpendik Klaten bekerjasama dengan LPMP Jawa Tengah. Ada calon yang dinyatakan sangat layak (nilai A) tidak diangkat/dilantik, tetapi justru ada calon yang dinyatakan TIDAK LAYAK (nilai D) justru diangkat dan dilantik. Tolong Pak Gubernur benahi carut marut ini. Terimakasih pak.
Disposisi
Senin, 31 Oktober 2016 - 05:57 WIB
Admin Gubernuran