Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38441244
Rincian Aduan
LGWP38441244
Selesai
Public
Yth Pak Ganjar, saya mau mengeluhkan pelayanan online BPJS Tenaga Kerja, saya mau mengurus BPJS Tenaga Kerja kakak saya yang meninggal 1 bulan yang lalu, tapi setelah sampai di kantor BPJS Tenaga Kerja Jl.Pemuda Semarang oleh petugas diarahkan untuk pengurusan secara online, dan setelah saya coba mengurus secara online via website BPJSTKU ternyata tidak bisa karena keluar notifikasi bahwa antrian penuh, sampai sekarang belum bisa diurus, mohon bantuan solusinya ya Pak Ganjar.......
Disposisi
Selasa, 05 Mei 2020 - 13:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:44 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Stefanus Budi Susanto, dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK.
Sebagai salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah antrian pada sistem antrian online telah disesuaikan dengan kemampuan dalam melayani peserta yang dihitung berdasarkan ketersediaan jumlah personil dan dibatasi oleh jam layanan.
Pelayanan yang kami berikan sesuai dengan standar yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:44 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Stefanus Budi Susanto, dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK.
Sebagai salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah antrian pada sistem antrian online telah disesuaikan dengan kemampuan dalam melayani peserta yang dihitung berdasarkan ketersediaan jumlah personil dan dibatasi oleh jam layanan.
Pelayanan yang kami berikan sesuai dengan standar yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:44 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Stefanus Budi Susanto, dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK.
Sebagai salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah antrian pada sistem antrian online telah disesuaikan dengan kemampuan dalam melayani peserta yang dihitung berdasarkan ketersediaan jumlah personil dan dibatasi oleh jam layanan.
Pelayanan yang kami berikan sesuai dengan standar yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.